Upaya pemerintah untuk mendukung gerakan OSS ini terlihat jelas yaitu dengan mengeluarkan aturan-aturan seperti INPRES No.6 Tahun 2001, tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia, yang merupakan salah satu kerangka kebijakan dan strategi pengembangan teknologi informasi, pemerintah akan mendorong perkembangan industri informasi content dan aplikasi, dimana pendayagunaan perangkat lunak open source perlu mendapat perhatian khusus. Diikuti deklarasi bersama pencanangan program Indonesia, Go Open Source! Oleh lima lembaga /Institusi pemerintah pada Tahun 2004.
Selanjutnya Peraturan Presiden No.7, Tahun 2005 tentang RPJMN 2004-2009, adanya : Program peningkatan penggunaan open source system ke seluruh institusi pemerintah dan lapisan masyarakat. Terbitnya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No. 05/SE/M.KOMINFO/10/2005. Serta adanya surat edaran MENPAN No. SE/01/M.PAN/3/2009 yang berisikan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah sudah menggunakan software legal dan open source software dengan di tahun 2011.
Adanya aturan-aturan serta surat edaran tentang penggunaan OSS ini cukup memberikan respon yang positif setidaknya pada tahun terakhir (2009) dan setelah dilakukan rangkaian-rangkiatan kegiatan sosialiasi serta pelatihan OSS yang di motori oleh Kementerian RISTEK, KOMINFO, rekan-rekan dari kalangan swasta serta komunitas OSS, terlihat di beberapa instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah menyatakan minat dan siap melakukan migrasi ke open source software.
Source :
http://id.wikipedia.org/
http://www.igos.or.id/